Peduli warga tentang Bahaya Narkoba, Satgas TMMD 113 Kodim 1416/Muna Sosialisasi bahaya narkoba

122

Muna Barat–Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-113, yang bertempat di desa Waukuni, selain sasaran Fisik juga ada sasaran non fisik salah satunya penyuluhan tentang bahaya narkoba yang berlangsung di desa Lemoambo Kec. Kusambi Kab. Muna Barat,(29/5/2022).

Aipda Faisal, S.Sos sebagai pemateri mengatakan bahwa”Masyarakat di desa yang jauh dari kota pun harus tahu tentang bahaya narkoba bagi kesehatan dan masa depan karena saat ini peredaran narkoba semakin marak, bahkan sampai ke desa. Dengan pemahaman dan tahu bahayanya, masyarakat desa diharapkan bisa melindungi diri, keluarga dan masyarakatnya dari bahaya narkoba.

Kab. Muna dan Kab. Muna Barat salah satu termasuk yang di waspadai peredaran narkoba, karena Peredaran narkoba kini merambah di semua kalangan usia, jenis kelamin, profesi, kelas sosial dan lainnya, maka Dibutuhkan kepedulian semua pihak untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami dari Polres Muna mengapresiasi kepedulian Satgas TMMD 113 Kodim 1416/Muna yang memasukkan penyuluhan bahaya narkoba sebagai salah satu agenda penting dalam kegiatan TMMD ke 113

Kegiatan ini untuk membentengi masyarakat dari pengaruh narkoba. Harapannya, muncul kesadaran dan tekad yang kuat dari seluruh masyarakat sehingga berani menolak dan melawan jika ada peredaran narkoba yang masuk ke desa maka laporkan kepada Babinsa atau Bhabinkamtibmas yang selalu siap sedia menerima laporan dan keluhan masyarakat.

Selain melindungi diri, keluarga dan masyarakat dari bahaya narkoba, warga juga diimbau melaporkan jika mengetahui ada dugaan praktik transaksi narkoba. Informasi tersebut sangat penting agar polisi bisa segera menangkap para pelaku sehingga masyarakat bisa diselamatkan dari peredaran narkoba.

“Kami sangat berharap dukungan dan bantuan masyarakat karena tanpa itu kami dari Kepolisian tidak akan bisa berbuat maksimal memberantas narkoba. Masyarakat tidak perlu khawatir karena kami pasti akan merahasiakan identitas pelapor,.

Untuk itu agar di ketahui bahwa Narkoba merupakan zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menciptakan pengurangan.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur sanksi untuk narkoba serta pengedar narkoba berdasarkan jenis, ukuran dan jumlah narkoba.

Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba yang terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:

Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) “ Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib rehabilitasi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial .”

Sanksi Bagi Pengedar Narkoba

Pengedar narkoba merupakan orang yang mengalirkan dan menyerahkan narkoba. Sanksi yang diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika:

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000. 000 (sepuluh milyar rupiah).
Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000. 000 (delapan miliar rupiah).
Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini