Kumdam XIV/Hasanuddin beri penyuluhan Hukum di Kodim 1416/Muna

201

Muna–Personel Kodim 1416/Muna Perwira, Bintara, Tamtama, PNS serta Ibu Persit menerima penyuluhan Hukum yang diberikan oleh Letkol Chk Ahmad Makbul S.ag.,S.H.,M.H (Kalakdukbankum KUMDAM XIV/HSN), dan Letda Chk Aswin Setyo Nugroho (Paurmin Dukbankum Kumdam XIV/HSN) dengan tema “Melalui penyuluhan hukum kita tingkatkan kesadaran hukum prajurit guna meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan TNI-AD”, yang bertempat di Aula Makodim 1416/Muna jln Gatot Subroto Kel. Sidodadi Kec. Batalaiworu Kab. Muna,(18/2/2022).

Dandim 1416/Muna yang diwakili oleh Pasiops Kodim 1416/Muna Lettu Inf Abdul Karim mengatakan bahwa penyuluhan hukum itu bertujuan untuk mengurangi terjadinya pelanggaran di Satuan.

“Penyuluhan hukum, merupakan wahana untuk menggugah kesadaran kita untuk patuh hukum, sekaligus meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan prajurit,”ujarnya.

Ia menilai, adanya penyuluhan yang dilakukan oleh pihak Kumdam XIV/Hasanuddin tersebut, dinilai sangat penting untuk dilakukan. Pasalnya, prajurit dan PNS akan lebih berhati-hati dalam melangkah, terutama menghindari terjadinya suatu perbuatan yang bisa melanggar hukum. “Sebab, sebuah kesalahan pastinya ada suatu sanksi yang sudah diterapkan. Itu sudah diatur dalam hukum militer,” tegasnya.

Selain itu, Letkol Chk Ahmad Makbul S.ag.,S.H.,M.H (Kalakdukbankum KUMDAM XIV/HSN) dalam penyuluhannya mengatakan tujuan kami sebenarnya melaksanakan kegiatan ini hanya untuk melindungi,mendampingi para prajurit dari aspek hukum jangan sampai melakukan pelanggaran,dan memberikan bantuan hukum kepada prajurit yang bermasalah serta memberikan saran dan pendapat hukum kepada pimpinan”

Lebih lanjut” Setiap ada kegiatan penyuluhan hukum selalu di sisipkan materi Narkotika dan KDRT kerena ini yang sering terjadi & menjadi pelanggaran prajurit pada umumnya di setiap tahun dan terus menjadi evaluasi.

“Kegiatan penyuluhan merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum.

Adapun materi penyuluhan antara lain tentang Informasi Transaksi Elektronik, Tindak pidana Asusila, Tindak pidana Penganiayaan, Kekerasan dalam rumah tangga dan Lalulintas dan Angkutan Darat.

“Iya berharap melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di Jajaran Korem 143/HO khususnya Kodim 1416/Muna.

Sebagai anggota TNI dan anggota Persit ,dituntut mampu menjadi teladan bagi masyarakat. Prajurit juga harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum.

Selain itu, kami juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar bijak menggunakan aplikasi media sosial sesuai dengan perintah Kasad”tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini